MENYAPA KABAR - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai penghitungan pajak gaji
pekerja. Aturan ini sudah ditandatangani Jokowi pada 27 Desember 2023 dan akan
berlaku di 1 Januari 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi.
Melalui aturan ini, tarif pemotongan pajak
terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan
dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai
status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Untuk tarif efektif bulanan terbagi dalam
beberapa kategori, berikut di antaranya:
-
Kategori A diterapkan atas
penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin tanpa
tanggungan. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu, serta
kawin tanpa tanggungan.
-
Kategori B diterapkan atas
penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan
status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin dengan jumlah
tanggungan sebanyak dua orang. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak tiga orang, ketiga kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang.
Keempat kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
-
Kategori C diterapkan atas
penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak tiga orang.
Tarif Efektif Beberapa Kategori :
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif
pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp
5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen
3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp
5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen
4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp
6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen
5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp
6,75 juta dikenakan pajak 1 persen
6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp
7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen
7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp
8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen
8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp
9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen
9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp
10,05 juta dikenakan pajak 2 persen
10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai
Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen
11. Penghasilan di atas Rp 10,7 juta sampai Rp
11,05 juta dikenakan pajak 3 persen
12. Penghasilan di atas Rp 11,05 sampai Rp
11,06 juta dikenakan pajak 3,5 persen
13. Penghasilan di atas Rp 11,6 sampai Rp 12,5
juta dikenakan pajak 4 persen
B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak
dikenakan pajak alias 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp
6,5 juta dikenakan 0,25 persen
3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp
6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen
4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp
7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen
5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp
9,2 juta dikenakan pajak 1 persen
6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp
10,75 juta dikenakan 1,5 persen
C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak
dikenakan pajak atau 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp
6,95 juta dikenakan 0,25 persen
3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp
7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen
4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp
7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen
5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp
8,85 juta dikenakan pajak 1 persen
6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp
9,8 juta dikenakan 1,25 persen
7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp
10,95 juta dikenakan 1,5 persen
D. Tarif Efektif Harian
1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari
tidak dikenakan pajak alias 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen.
Penulis : Ali Rosyid