Mahasiswa Bojonegoro Membuang Janin Hasil Hubungan Gelap di Toilet RS

Menyapa Kabar
0

(Foto saat Jumpa Pers Polres Bojonegoro)

Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Bojonegoro harus berurusan dengan polisi. Ia membuang bayi yang dilahirkannya di toilet sebuah rumah sakit.


Pelaku adalah Dzurriyatun Mufidatul Amin (22). Mahasiswa Semester 7 (angkatan 2020). Ia nekat membuang janin bayi di toilet rumah sakit karena janin bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, M Darmawanto.


Terkuaknya kasus pembuangan janin bayi ini berawal saat pihak rumah sakit yang berada di Kecamatan Sumberejo hendak menyedot septic tank. Hasilnya, polisi selanjutnya mengamankan dan memeriksa pelaku yang tinggal di Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.


"Saat dibongkar septic tank ternyata ada bayi dalam keadaan meninggal," tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto Saat Konferensi Pers


Menurut Rogib, peristiwa pembuangan janin bayi ke dalam toilet rumah sakit tersebut dilakukan pada 23 September lalu. Pembuangan bayi ini terungkap setelah tiga hari kemudian.


Kronologinya tersangka DA. Awalnya berobat ke rumah sakit, perutnya mules-mules, tersangka panik langsung ke toilet, ternyata melahirkan janin dan panik akhirnya mencoba memasukkan janin ke kloset dengan menyiram air dan memasukkannya," jelas Rogib.


Janin bayi yang sudah berusia 7 bulan itu merupakan hasil hubungan DA di luar nikah dengan kekasihnya. Padahal keduanya diketahui akan menikah.


Perempuan batal menjadi ibu itu jadi tersangka tindak pidana pembunuhan. Dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 (3), (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak. "Terancam hukuman 15 tahun penjara"


Firmansyah Adi Pratama

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

Tag Terpopuler